Judi Online Merajalela: Menkominfo Akui Upaya Pemblokiran Belum Efektif

Bandar Lampung, Jumat (27/9/24)

Perjudian online semakin marak di Indonesia, meskipun Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir akses ke 566.332 konten judi online sejak tahun 2018. Menkominfo Budi Arie Setiadi mengakui bahwa upaya pemblokiran tersebut belum efektif dalam menghentikan laju judi online.

“Kami sangat sadar dan menyadari penuh bahwa upaya-upaya yang saya sebutkan di atas belum menuntaskan permasalahan perjudian online, karena setiap hari terus bermunculan ribuan situs dan puluhan aplikasi baru yang dapat diunduh di luar aplikasi Apple Appstore dan Google Playstore,” ujar Budi Arie.

Maraknya judi online ini disebabkan oleh berbagai faktor, salah satunya adalah kemiskinan dan gaya hidup yang mendorong masyarakat untuk mencari jalan pintas untuk mencapai tujuan secara instan. Faktor lingkungan sosial juga berperan, di mana individu yang berada dalam lingkungan yang rentan terhadap kejahatan memiliki potensi untuk mengembangkan perilaku kriminal, termasuk terlibat dalam judi online.

Ratna Azis Prasetyo, S.Sos, M.Sosio, Dosen Departemen Sosiologi FISIP Unair, mengungkapkan bahwa masyarakat juga cenderung menganggap judi online sebagai hal yang lumrah, sehingga semakin tertarik untuk menggunakannya.

“Judi itu bisa membuat kecanduan, tugas seorang mahasiswa adalah untuk belajar dan kalau bisa menjadi agen perubahan, untuk menyadarkan teman-temannya yang sedang terjerat oleh judi online,” tegas Ratna.

Perjudian online memiliki dampak negatif yang serius, termasuk kecanduan, kerugian finansial, dan bahkan kriminalitas. Pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama untuk mengatasi masalah ini dengan lebih efektif.

Teks: Rayhana Qurrota Aini

Penyunting: Endi Muhammad Akbar AS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *